Madrasah Aliyah Nurussyahid (MANUSA) adalah Sekolah Menengah Atas Setingkat SMA/SMK, Yang berdiri 2013 dengan Unggulan Magang dan Mahir Bahasa Jepang


Niat yang baik akan menghasilkan prasangka yang baik, Prasangka yang baik akan menghasilkan Aqidah yang baik dan Aqidah yang baik akan menghasilkan Akhir yang baik (Khusnul Khotimah). Hidup ini adalah Perjuangan, perjuangan perlu pengorbanan, pengorbanan perlu kecintaan, kecintaan perlu kesungguhan dalam Do'a dan Ikhtiar yang seimbang. kecintaan perlu keikhlasan dan keikhlasan perlu kesabaran, maka Allah berfirman Jadikan Sabar dan Sholat sebagai penolongmu melalui petunjuk sang Guru Mursyid.

2023/02/21

SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB V KAIDAH USHULIYAH

 

SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB V  KAIDAH USHULIYAH


1.      Amr yang terdapat pada firman Allah ta’ala, ”فأتوا بسورة من مثله ” menunjukkan arti...
a. Ibahah
b. Ikram
c. Tahdid
d. Ta’jiz
e. Irsyad

 

2. Menurut pendapat mayoritas ulama, amr yang tidak disertai dengan qarinah
(indikasi) yang dapat memalingkan makna aslinya ke makna yang lain menunjukkan arti...
a. Sunnah
b. Mubah
c. Mustahab
d. Wajib

e. Jawaban A dan C benar

 

3. Amr yang sebelumnya didahului dengan larangan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.”
.فكلوا وادخروا ,كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي من أجل الدافة التي دفت
menurut pandapat mayoritas ulama menunjukkan hukum...
a. Sunnah
b. Mubah
c. Mandub
d. Makruh
e. Wajib

 

4. الأمر لا يقتضي الفور فى الأصل. Maksud dari qaidah ushuliyyah ini adalah...
a. Perintah mutlak yang tidak disertai dengan qarinah (indikasi) menunjukkan bolehnya sesuatu yang diperintahkan untuk dikerjakan
b. Prosedur perintah senantiasa datang dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah
c. Hukum asal perintah adalah wajib
d. Perintah mutlak harus dilaksanakan sesegera mungkin
e. Perintah yang tidak disertai dengan qarinah (indikasi), tidak mengharuskan
pelaksanaan ma’mur bih (satu hal yang diperintahkan) secepat mungkin

 

1.    Perintah terhadap sesuatu merupakan larangan tentang satu hal yang menjadi
lawannya. Qaidah ushuliyah yang merangkum makna pernyataan di atas adalah...
a.
عمّا سواه هالأمر بالشيء ن
b.
الأمر بالشيء لا يقتضي التكرار
c.
عن ضدّ ه نىالأمر بالشيء ه
d.
بوسائله هالأمر بالشيء ن
e.
الأمر بالشيء أمر بوسائله

 

2.      Nahi (larangan) yang terdapat pada firman Allah,
لا تسئلوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم. menunjukkan arti...
a. Ta’dzim
b. Tahrim
c. Irsyad
d. Karahah
e. Tahdid

 

3.      Semua lafadh di bawah ini adalah lafadh ‘am, kecuali...
a. Lafadh mufrad yang dima’rifatkan dengan “al”
b. Lafadh jama’ yang menggunakan alif lam jinsiyyah
c. Lafadh mufrad yang menggunakan alif lam jinsiyyah
d. Lafadh kullun yang diidhafahkan
e. Lafadh tatsniyyah

8. Lafadh ‘am adalah lafadh yang mengandung pengertian umum tanpa batas, yang seluruh anggota lafadh tersebut tercakup di dalamnya dengan sekali sebut. Kalimat “dengan sekali sebut” pada definisi lafadh ‘am di atas, untuk membedakan lafadh tersebut dengan lafadh...
a. Muqayyad
b. Musytarak
c. Mujmal
d. Mutlaq
e. Khos

 

9. Memalingkan lafadh ‘am dari keumumannya, dengan mengeluarkan sebagian
anggota yang ia miliki sehingga keterkaitan hukum terbatas pada anggota lafadh
‘am yang tersisa disebut...
a. Bayan al-mukhassis
b. Taqyid al-‘am
c. Takhsish al-‘am
d. Taqsim al-‘am
e. Al-‘amal bi ‘umum al-‘am

10. Kategori mukhassis yang tidak bisa berdiri sendiri, dan maknanya senantiasa terkait dengan lafadh sebelumnya disebut...
a. Al-mukhassis al-mufarraq
b. Al-mukhassis al-muttasil
c. Al-mukhasissis al-mubayyan
d. Al-mukhassis al-munfasil
e. Al-mukhassis al-muqayyid


Jawablah dengan singkat!
1.
الى الادنى عالامر طلب الفعل من الا adalah definisi dari ....
2. Bentuk lafal amar di antaranya dapat dinyatakan dengan ....................., dan .................
3.
عن الشئ امر بضده هالن adalah kaidah nahi yang berarti ...............
4. Yang dimaksud dengan lafaz ‘amm adalah ....................
5. Al- Qur’an hanya dapat ditakhsis oleh ................ dan ....................
6. Lafadh yang belum jelas yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya apabila
tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya adalah pengertian dari ....
7. Lafadh
يسجد mempunyai dua arti yang sama-sama hakiki, maka ia disebut ....
8. Pengertian dari lafaz mutlaq adalah ....
9. Di antara syarat ta’wil adalah .............. dan ....................
10. Yang dimaksud dengan mafhum mukhalafah adalah .....

Jawablah Pertanyaan Berikut denga Jelas!
1. Berilah contoh lafadh mutlaq dari al Qur’an!
2. Sebutkan contoh lafadh muqoyyad dari al Qur’an!
3. Sebutkan contoh makna mafhum dari firman Allah!
4. Apakah pengertian mujmal? Jelaskan!
5. Apakah pengertian mubayan? Jelaskan!

Kunci jawaban dalam bahan ajar:
1. D 6. C
2. D 7. E
3. B 8. B
4. D 9. C
5. C 10. B

Kunci Jawaban singkat:
1. Amr
2. fi’il amar, masdar, jumlah khabariyah
3. Perintah terhadap sesuatu larangan terhadap lawannya
4. umum
5. al-Qur’an dan sunnah
6. mujmal
7. musytarok
8. lafadz yang tidak terikat
9. syarat takwil berdasarkan dalil yang shahih tidak bertentangan dengan nash yang qath’i
10. yang dipahami beda dengan yang ditampilkan

Kunci jawaban uraian:
1. QS. Al Mujadalah (58) : 3,
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak

2. Contohnya dalam QS. An Nisa’ (4): 92 :

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman


3. Contoh Mafhum di antaranya adalah sebagai berikut

4. Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah
suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila
tidak ada keterangan lain yang menjelaskan.


5. Pengertian Mubayyan
Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. Al Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal.

 

Share:

SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB IV AL HUKMUSY SYAR’I

 SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB IV AL HUKMUSY SYAR’I

 

PENILAIAN
  Pilihlah salah satu jawaban a,b,c,d atau e terhadap jawaban yang paling benar !

1.      Khithab syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf baik bersifat tuntunan, takhyir (membolehkan) atau wadl’iy / menetapkan adalah pengertian dari....
a. Hukum syar’i
b. Hukum Wad’i
c. Hukum Taklifi
d. Hukum Muamalah
e. Hukum bagi orang Islam

 

2.      Hukum syar’iy menurut ulama ushul Fikihdibagi atas dua macam yaitu....
a. Hukum wajib dan sunnah
b. hukum taklifi dan hukum wadl’iy
c. hukum karahah dan ibahah
d. hukum taklifi dan hukum amali
e. hukum qur’ani dan hukum fi’liyah

 

3.      Yang di sebut Al hakim dalam ushul fiqh adalah
a. Allah SWT dan Rasul-Nya
b. Mukallaf
c. Kitab-kitab Allah
d. Para Malaikat Allah
e. Hukum-hukukm Allah

 

4.    Berkenaan dengan hukum-hukum Allah, mazhab mu’tazilah berpendapat bahwa... .
a. Akal dapat mengetahui hukum-hukum Allah SWT tanpa perantara rasulNya dan kitabNya, karena adanya manfaat atau bahaya

b. Akal tidak dapat mengetahui baik dan buruk kecuali dengan perantara rasul dan kitabNya
c. Baik dan buruk ditentukan oleh akal serta rasul dan kitabNya
d. Akal manusia kadang mengetahui baik dan buruk dan kadang tidak dapat
e. Baik dan buruk perbuatan mukhallaf tergantung dari pendapat imam madzhabnya

 

5. Fungsi dari al hakim dalam ushul fiqh adalah
a. Mengadili terdakwa di dalam pengadilan agama
b. Mengadili mukallaf atas perbuatan dosanya
c. Menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf
d. Mengatur penerapan hukum wadh’i agar sejalan dengan hukum syar’i
e. Membatasi seluruh perbuatan dan perkataan mukallaf agar terhindar dari dosa

6. Perbuatan mukallaf yang terkait dengan titah Allah disebut dengan... .
a. Hakim
b. Hukum
c. Mahkum ‘Alaih
d. Mahkum fih
e. Mukallaf

7. Segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya
hukum.
a. sebab
b. Syarat
c. Mani’
d. Hakim
e. Mahkum alaih

8. Tuntutan Allah yang menuntut untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntuan
tidak pasti di sebut
a. ijab
b. nadb
c. karaha
d. makruh
e. Tahrim

9. Tuntutan Allah yang menuntut untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntuan
pasti di sebut
a. wajib

b. Haram
c. ijab
d. Nadb
e. Karahah

10. Segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat
membatalkan sebab hukum di sebut ...
a. sebab
b. syarat
c. taklifi
d. wad’i
e. Mani’

 

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1. Sebutkan macam-macam hukum taklifi !
2. Berikut contoh hukum wad’I!
3. Bagaimana cara mengetahui hukum-hukum Allah !
4. Sebutkan syarat-syarat mahkum fih !
5. Berikan contoh hukum taklifi !

Kunci jawaban
Pilihan Ganda
1. A 2. B
3. A 4. A
5. C 6. D
7. A 8. B
9. C 10. E


Jawaban Uraian.
1. Macam-macam hukum taklifi yaitu ijab, nadb, tahrim, karaha, ibaha.
2. Kondisi manusia dalam melaksankan hukum-hukum Allah
3. Contoh hukum wadh’I
Firman Allah surat Al Maidah : 38

Ayat di atas adalah termasuk hukum syar’I karena berupa firman Allah yang
menjadikan pencurian sebagai sebab adanya hukum yaitu potong tangan
.


4. syarat-syarat mahkum fihi
• Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan. sehingga tujuan dapat ditangkap dengan jelas  dan dapat dilaksanakan. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia mengetaui dengan jelas.

Contoh:Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global, Maka Rasululloh, saw. menjelaskannya sekaligus
memberikan contohnya.

• Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT. Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatanm dengan tujuan melaksanakan perintah Alloh semata.berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas. hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
• Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.

5. Contoh hukum taklifi
Firman Allah yang menuntut orang mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan.

 

Share:

SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB III SUMBER HUKUM ISLAM

 


SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS)

BAB III SUMBER HUKUM ISLAM

 

1.      Yang tidak termasuk sumber hukum islam yang muhtalaf fih adalah .....
a. Qiyas
b. Istihsan
c. istishab
d. Urf
e. Maslaha mursalah

 

2.      Contoh Berikut yang termasuk dari maslahah mursalah adalah.....
a. Tata cara shalat tarawih
b. Tata cara haji
c. Puasa senin kamis
d. Mencetak al qur’an
e. Beristiri lebih dari satu bagi lelaki

 

3.      Hukum umrah sama dengan hukum haji yaitu wajib karena di sebut bersamaan
dalam satu ayat, pengambilan hukum seperti ini di sebut .....
a. Urf
b. Dalalatul iqtiran
c. Muslaha mursalah
d. istihsan
e. ijma’

 

4.      Imam mazhab yang menjadikan syadzu’ dzariah sebagai sumber hukum adalah .....
a. Syafii
b. Abu Hanaf
c. Ahmad bin Hanbal
d. Malik
e. Ja’far

 

5.      Segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dibiasakannya serta
dijalankan secara terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah.....
a. Urf
b. istishab
c. istihsan
d. dalalatul iqtiran 

 e. maslaha mursalah

 

6. الأصل فى الأشياء الاباحة hal yang sesuai dengan kaidah tersebut adalah .....
a. Ragu dalam batalnya shalat
b. Ragu dalam batalnya wudhu
c. Halalnya segala sesuatu yang tidak ada dalil keharamanya
d. Wajibnya shalat
e. Manusia terebebas dari tanggungan orang lain.

 

7. Menurut imam syafii bahwa bermain kartu tanpa taruhan hukumnya boleh, sumber
hukum yang di pakai adalah
a. Istishab
b. istihsan
c. ijma’
d. qiyas
e. maslaha mursalah

 

8. Adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama di sebut .....
a. urf fasid
b. urf sahih
c. dalalatul iqtiran
d. maslaha mursalah
e. Istihsan

 

9. Imam Syafii menolak menggunakan istihsan, perkataan yang di kenal berkaitan
dengan penolakanya adalah ...
a.
ما كان ع الأصل بقاء ما كان
b.
الأصل فى الأشياء الاباحة
c.
من استحسن فقد شرع
d.
اليقين لا يزال بالشك
e.
الأصل فى الأمر للوجوب

 

10. Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa menggunakan akad di perbolehkan
sandaran hukum yang di gunakan adalah
a. Istihsan
b. istishab
c. adat
d. Qoul sahabat
e. maslaha

 

Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan Singkat Dan Jelas !
1. Jelaskan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan istishab berikut contohya !
2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam urf !
3. Jelaskan pengertian istihsan dan contohnya !
4. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama’ mengenai berhujah dengan qaul sahabi !
5. Jelaskan pengertian sadzu dzariah berikut conothnya !
6. Apakah pengertian dari Al qur’an? Jelaskan!
7. Apakah pengertian dari Sunnah? Jelaskan!
8. Apakah yang dimaksud Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam?
9. Apakah yang disebut Qiyas menurut istilah ulama ushul fikih?
10. Apakah Syarat-syarat menjadi Mujtahid?

 

Pilihan Ganda
1. A
2. D
3. B
4. D
5. A
6. C
7. A
8. B
9. C

10. E

Jawaban Uraian.
1. Kaidah yang berkaitan dengan Istishab

الأصل ُ بَرَاءَة ُ الذِّمَّة   -
“ hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tan
“ hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tanggungan terhadap orang lain”
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebe¬lum ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa ia bersalah.

الأصل فى الأشياء الاباحة
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah”
Contoh: Setiap makanan dan mimuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil
tentang keharamannya, maka hukumnya mubah.

اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh : Seorang yang ragu, apakah wudunya sudah batal atau belum, maka berdasar
istishab wudunya belum batal, karena yang diyakmi dia sudah berwudu.

 

ما كان ع الأصل بقاء ما كان
Hukum asal segala sesuatu adalah kembali pada hukum awalnya

2. Macam-macam urf
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf dapat digolongkan menjadi dua macam.
1. 'Urf Qauly, yaitu kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "
لحْم" yang berarti daging.
2. 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan.

Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.

1. 'Urf Am (Umum), yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir
di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.

2. 'Urf khas (Khusus), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang ditempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sem¬barang waktu dan tempat.

Dilihat dari baik dan buruknya, 'urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
1. 'Urf Sahih, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama.
2. 'Urf Fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agama..

3. Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik.

Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid
dari ketentuan hukum yang di kehendaki qiyas jalli (jelas) kepda ketentuan hukum
yang di kehendaki oleh qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada
hukum istisna'I (pengecualian), karena ada dalil kuat yang menguatkan perpindahan
tersebut.

Contoh istihsan - Diperbolehkanya seorang wanita yang sedang datang bulan (haid)
untuk membaca Al-Qur'an dengan dasar istihsan, sebagaimana pendapat ulama
Hanafiyah, sedang menurut qiyas wanita yang sedang datang bulan (haid) haram
untuk membaca Al-Qur' an. Alasannya dapat dilihat sebagai berikut:

- Qiyas : Wanita yang sedang haid diqiyaskan dengan orang yang sedang junub, karena
illatnya sama, yaitu tidak suci, sehingga. hukumnya sama yaitu haram membaca Al-
Qur' an

Istihsan: Wanita yang sedang haid berbeda dengan orang yang sedang junub,
dilihat dari masanya saja lebih lama dari orang yang sedang junub, karena itu demi
mendapatkan pahala dalam waktu sekian lama sewaktu haid, maka diperbolehkan
membaca Al-Qur'an agar tidak tertinggal dari kaum laki-laki dalam hal mendapatkan
pahala.


4. para ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat yang di sepakati para sahabat yang lain bisa di jadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Sedangkan pendapat
sahabat yang berdasarkan kepada ijtihad mereka sendiri dan tidak di sepakati oleh
sahabat yang lain masih di perselisihkan oleh para ulama’ :

Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat sahabat bisa di jadikan sebagai sumber
hukum

Menurut pendapat Imam Syafi'I bahwa pendapat sahabat secara mutlak tidak bisa
di jadikan sebagai sumber hukum. Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma'’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan).

 

5. Menurut bahasa, kata  سدُّ الذِّرِيْعَة terdiri atas dua kata, yaitu kata الذَّرِيْعَة yang artinya menutup dan kata الذَّرِيْعَة yang berarti jalan. Jadi, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan.

Menurut istilah syara’, adalah "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun
hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang".

Contoh, melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang karena di
kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian.

Share:

NASEHAT MBAH MOEN BUAT KITA SEMUA

Translate

KUMPULAN KITAB TERJEMAHAN


Foto Kepala MA Nurussyahid Kertajati dengan Gus Sauqi Putra Abah KH. Ma'ruf Amin (Wakil Presiden RI)

KEPALA MA BERSAMA PARA PURNAWIRAWAN TNI PADA ACARA MUNAJAT RAJAB

SANTRI MA NURUSSYAHID KERTAJATI PADA ACARA MUNAJAT RAJAB 1440 H

KUNJUNGAN SULTAN SEPUH KE YAYASAN