KODE ETIK GURU
Halo, bagaimana kabar
Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan tidak pernah putus asa
dalam memegang amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa.
Setiap profesi pasti
memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan
Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru.
Sosok guru merupakan sosok
yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki
Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri
handayani”.
Itulah mengapa penting
adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang
biasa disebut kode etik guru., selamat membaca.
Guru
merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka, jadi guru mempunyai
kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Nurussyahid Kertajati
Majalengka.
Sejarah Kode Etik Guru Indonesia
Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP
Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti
oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin
se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP
Malang.
Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil
merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia.
Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya,
merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai
pengesahannya adalah sebagai berikut.
1. Tahap pembahasan/perumusan yang
dilakukan pada tahun 1971/1973.
2. Tahap pengesahan dilakukan saat
Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
3. Tahap penguraian dilakukan pada
Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
4. Tahap penyempurnaan dilakukan
pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.
Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka
setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan
yang berlaku.
Pengertian
Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus
dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan
berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara.
Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan
perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh
dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.
Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi
yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Isi Kode Etik Guru
Adapun isinya adalah sebagai berikut.
1. Guru berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
KLIK DIBAWAH INI UNTUK
KODE ETIK GURU MA NURUSSYAHID KERTAJATI