Foto Kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Sesi 1 Madrasah Aliyah Nurussyahid Bantarjati Kertajati Tahun 2025
Kertajati (MANUSA) Pada hari rabu, kamis tanggal 5 dan 6 Nopember 2025 kegiatan TKA akan berlangsung di Madrasah Aliyah Nurussyahid Bantarjati Kertajati Majalengka. Kegiatan TKA Gelombang 2 di MA Nurussyahid terdiri dari 2 sesi (sesi 1 diikuti oleh 13 dan sesi 2 diikuti oleh 12 Peserta Tes). Kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi kelas 12 MA Nurussyahid berjumlah 25 Peserta didik, Adapun rincian detailnya adalah sebagai berikut :
a. Materi Wajib
1. Matematika dasar : 25 Peserta Tes
2. Bahasa Indonesia : 25 Peserta Tes
3. Bahasa Inggris : 25 Peserta Tes
b. Materi Pilihan
1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan /PPKn : 25 Peserta Tes
2. Bahasa Jepang : 17 Peserta Tes
3. Biologi : 1 Peserta Tes
4. Ekonomi : 5 Peserta tes
5. Bahasa Arab : 2 Peserta tes
Kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Gelombang 2 di Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati Majalengka akan berlangsun selama 2 hari (rabu dan Kamis/ 5 dan 6 Nopember 2025) dengan Pengawas silang dari MAN 3 Majalengka Ibu Hanna Fatma Khoiruzzahro, S.Sos dengan jabatan sebagai Guru Bimbingan Konseling, sementara Pengawas Silang yang dari MA Nurussyahid adalah Pak Hamid sebagai Guru Aqidah Akhlak dengan Tugas mengawas di MA MAS Al-Irsyad Tengaran 2 Dawuan Majalengka yang telah berlangsung di Gelombang 1 (3 -4 , Senin dan Selasa Nopember 2025) Lalu.
Sedangkan Kepala MA Nurussyahid Kertajati Ust. Odong Abdurrahma, S.Pd.I, S.Pd Menyampaikan saat diwawancarai beliau mengatakan bahwa semoga kegiatan Tes Kemampuan akademik (TKA) Gelombang 2 yang diselenggarakan di MA Nurussyahid berjalan Terib, aman dan kondusif dan semoga Peserta TKA dari MA Nurussyahid mendapatkan nilai yang baik sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak. Semoga.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan. Kegiatan TKA tahun 2025 ini berlandaskan kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). (Kimarasa)






0 comments:
Post a Comment